Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) orang anak peserta dengan ketentuan: a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan; b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; c. belum pernah menikah; dan d. belum bekerja. (3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus.
Your Correction