Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3455), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5257), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan c. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction