Correct Article 57
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyandang Cacat yang waktu kejadian cacatnya sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diberlakukan dan belum dibayarkan santunan, pembayaran santunan dan tunjangan cacatnya tetap berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5257).
Your Correction
