Correct Article 37
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan sebelum tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
F1 x P1
(2) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
F2 x P2
(3) Formula pengembalian nilai tunai Iuran Pensiun bagi peserta yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2001 dan diberhentikan setelah tanggal 1 Januari 2001 sebagai berikut:
( F1 x P1) + { F2 x (P2 – P1) }
(4) Besarnya faktor dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan tabel faktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
