Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun. (2) Besar tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Your Correction