Correct Article 6
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tabungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun.
(2) Besar tabungan asuransi dihitung dengan formula FII dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Your Correction
