Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Asuransi Sosial wajib memberi keterangan data secara tepat dan benar mengenai dirinya beserta seluruh anggota keluarga termasuk orang tuanya melalui instansi tempat yang bersangkutan berdinas. (2) Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan keterangan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik kepada Pengelola Program. (3) Dalam hal peserta Asuransi Sosial pindah dan/atau alih status ke instansi di luar lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan akan mengikuti di instansi yang baru. (4) Dalam hal peserta Asuransi Sosial ditugaskan ke instansi di luar lingkungan Kemhan, TNI, Polri maka kewajiban dan hak Asuransi Sosial yang bersangkutan tetap mengikuti Asuransi Sosial di lingkungan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction