Correct Article 12
PP Nomor 102 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TNI ANGGOTA POLRI DAN PEGAWAI ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Peserta program JKK terdiri atas:
a. Prajurit;
b. Anggota Polri;
c. PNS Kemhan;
d. Calon PNS Kemhan;
e. PNS Polri;
f. Calon PNS Polri;
g. PPPK Kemhan; dan
h. PPPK Polri.
(2) Peserta program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak termasuk prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA dan peserta didik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Kepesertaan program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Your Correction
