BADAN PENGEMBANGAN
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut Badan Pengembangan.
(2) Badan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Badan Pengembangan terdiri dari:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.
Paragraf Pertama Dewan Pengarah
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d. menyelenggarakan rapat koordinasi Dewan Pengarah secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan;
e. melakukan fasilitasi pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Badan Pelaksana;
f. mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pengadaan tanah, pengelolaan lahan, kelautan, kehutanan dan pertambangan dalam area Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
g. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
h. menyampaikan laporan kepada
atas pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Dewan Pengarah terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum;
d. Wakil Ketua Harian : Menteri Perhubungan;
e. Anggota : 1.
Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pertahanan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Perdagangan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Riset dan Teknologi;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
17. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
18. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
19. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
20. Gubernur Provinsi Banten;
21. Gubernur Provinsi Lampung;
f. Sekretaris : Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
g. Wakil Sekretaris : Wakil Menteri Perhubungan.
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah membentuk sekretariat.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat, Dewan Pengarah dapat membentuk kelompok kerja apabila diperlukan.
(3) Pembentukan, rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf Kedua Badan Pelaksana
Badan Pelaksana bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Badan Pelaksana, mempunyai tugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. menyusun program, serta MENETAPKAN pengaturan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan penyesuaian rencana pengembangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan memperhatikan hasil studi kelayakan, apabila dianggap perlu;
d. menerima dan melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
e. memfasilitasi pelayanan satu atap untuk urusan perizinan;
f. melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait;
g. memberikan hak Pengusahaan kepada BUKSISS melalui Perjanjian Pengusahaan;
h. melakukan pengawasan terhadap BUKSISS atas pelaksanaan Perjanjian Pengusahaan;
i. merencanakan pengadaan tanah; dan
j. menyusun dan mengelola anggaran Badan Pengembangan.
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretaris;
c. Deputi Bidang Perencanaan dan Pengendalian;
d. Deputi Bidang Pengusahaan; dan
e. Deputi Bidang Teknis.
(2) Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Kepala, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usulan Ketua Dewan Pengarah.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut Sekretaris, dan para Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(1) Kepala, Sekretaris, para Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Badan Pelaksana, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6) PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Kepala diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Kepala dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh PRESIDEN, apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
(1) Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(2) Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, dan Deputi dari Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(2) Hak Keuangan dan fasilitas lainnya bagi Pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pengarah.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian yang terkait, dan pemerintah daerah terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengembangan.
(1) Badan Pengembangan dibiayai oleh dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
(3) Rencana kerja dan anggaran Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Badan Pengembangan.
(1) Dewan Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Pengembangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban paling kurang memuat laporan kinerja termasuk pelaksanaan pengembangan Kawasan dan Infrastruktur Selat Sunda, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
(3) Badan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN melalui Dewan Pengarah.
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam bentuk laporan semesteran, tahunan dan laporan akhir atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(5) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan.
(6) Apabila diperlukan, terhadap Badan Pelaksana dapat dilakukan audit keuangan oleh auditor independen.