Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda. (2) Pengusahaan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda dilaksanakan oleh Badan Usaha Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang selanjutnya disebut BUKSISS, berdasarkan Perjanjian Pengusahaan dengan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama. (3) BUKSISS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berbentuk perseroan terbatas.
Your Correction