Correct Article 13
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris, para Deputi dan pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli.
(2) PNS yang ditempatkan pada Badan Pelaksana dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Badan Pelaksana, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai usia pensiun.
(6) PNS sbagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
