Correct Article 19
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Badan Pengembangan dibiayai oleh dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
(3) Rencana kerja dan anggaran Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Badan Pengembangan.
Your Correction
