Correct Article 14
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Kepala diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Kepala dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh PRESIDEN, apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
Your Correction
