Correct Article 2
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Kawasan Strategis Selat Sunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikembangkan berdasarkan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dilakukan sebagai upaya fasilitasi dan stimulus untuk percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan.
(2) Rencana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan.
Your Correction
