Correct Article 9
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah membentuk sekretariat.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat, Dewan Pengarah dapat membentuk kelompok kerja apabila diperlukan.
(3) Pembentukan, rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Paragraf Kedua Badan Pelaksana
Your Correction
