Correct Article 7
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN kebijakan, arah, dan strategi pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
b. memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan persetujuan terhadap rencana pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
d. menyelenggarakan rapat koordinasi Dewan Pengarah secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan;
e. melakukan fasilitasi pelimpahan sebagian wewenang dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kepada Badan Pelaksana;
f. mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengenai pengadaan tanah, pengelolaan lahan, kelautan, kehutanan dan pertambangan dalam area Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
g. melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
h. menyampaikan laporan kepada
atas pelaksanaan pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Your Correction
