Correct Article 18
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri dan Pimpinan Lembaga Non Kementerian yang terkait, dan pemerintah daerah terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Badan Pengembangan.
Your Correction
