Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemrakarsa dengan Badan Pelaksana. (2) Pemrakarsa berkewajiban membiayai dan menyelesaikan penyiapan proyek.
Your Correction