Correct Article 22
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan penyiapan proyek berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemrakarsa dengan Badan Pelaksana.
(2) Pemrakarsa berkewajiban membiayai dan menyelesaikan penyiapan proyek.
Your Correction
