Correct Article 8
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
Dewan Pengarah terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Ketua Harian : Menteri Pekerjaan Umum;
d. Wakil Ketua Harian : Menteri Perhubungan;
e. Anggota : 1.
Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Pertahanan;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Kehutanan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Perdagangan;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Menteri Riset dan Teknologi;
12. Menteri Lingkungan Hidup;
13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
17. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
18. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
19. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
20. Gubernur Provinsi Banten;
21. Gubernur Provinsi Lampung;
f. Sekretaris : Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
g. Wakil Sekretaris : Wakil Menteri Perhubungan.
Your Correction
