Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), terdiri dari : a. Studi Kelayakan dan Basic Design; b. Rencana bentuk kerjasama; c. Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d. Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian. (2) Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap hasil penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dokumen pelelangan pengadaan BUKSISS.
Your Correction