Correct Article 24
PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA
Current Text
(1) Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), terdiri dari :
a. Studi Kelayakan dan Basic Design;
b. Rencana bentuk kerjasama;
c. Rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan
d. Rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
(2) Badan Pelaksana melakukan evaluasi terhadap hasil penyiapan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bagian dokumen pelelangan pengadaan BUKSISS.
Your Correction
