Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 86 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS DAN INFRASTRUKTUR SELAT SUNDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. (2) Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction