ORGANISASI
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
i. Deputi Akses Permodalan;
j. Deputi Infrastruktur;
k. Deputi Pemasaran;
l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama antarlembaga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran I.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei
Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Pemasaran berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
c. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan regulasi di bidang ekonomi kreatif;
d. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
(1) Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5) Tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf Ahli.
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.