Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. b. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. c. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. d. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. e. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. f. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. g. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. h. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. i. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. j. pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. k. pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Your Correction