Correct Article 66
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
