Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk sesuai kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
Your Correction