Correct Article 14
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
