Correct Article 46
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Your Correction
