Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat. (2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
Your Correction