Correct Article 17
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
