Correct Article 45
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
