Correct Article 39
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
Your Correction
