Correct Article 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan;
e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
i. Deputi Akses Permodalan;
j. Deputi Infrastruktur;
k. Deputi Pemasaran;
l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Your Correction
