Correct Article 11
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
