Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction