PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.