Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.