Correct Article 2
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2) Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan udara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. jenis barang lain sesuai kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.
(5) Menteri Perdagangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan yang masuk dalam program pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dan program pendukungnya.
(6) Ketentuan mengenai jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
