Correct Article 11
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan udara barang/kargo dilaksanakan melalui program Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan angkutan udara barang/kargo berdasarkan rute yang ditetapkan oleh Menteri dengan diberikan subsidi operasi angkutan udara;
b. memberikan pelayanan bagi semua pengguna jasa penerbangan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. melaksanakan angkutan udara barang/kargo sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; dan
d. memenuhi standar fasilitas bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo.
Your Correction
