Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang yang sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya yang akan melaksanakan kewajiban pelayanan publik. (2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha lainnya di bidang angkutan ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit: a. para pihak yang melakukan perjanjian; b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas; c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian; d. nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat pembayaran; e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Your Correction