Correct Article 3
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(3) Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
