Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction