Correct Article 8
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang;
dan
d. memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
