Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang; dan d. memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction