Correct Article 5
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut.
(2) Pemerintah memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional INDONESIA (Persero).
(3) Selain penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya di bidang angkutan laut.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Your Correction
