Correct Article 4
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh Menteri;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang; dan
d. memenuhi sarana dan prasarana pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan
trayek pendukung sebagai feeder ke pelabuhan kecil lainnya.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.
Your Correction
