Correct Article 18
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
1. Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 2015 Nomor 221), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Semua peraturan pelaksanaan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
