Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. Penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau b. Penugasan kepada PT. ASDP INDONESIA Ferry (Persero) untuk angkutan penyeberangan. (3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada, penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Your Correction