Correct Article 15
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 12 huruf a, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
