Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b, dan Pasal 12 huruf a, Badan Usaha Milik Negara dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction