Correct Article 10
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyelenggaraan angkutan jalan dan/atau penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
