Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
4. Pejabat Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yang selanjutnya disebut Pengawas Keselamatan Pelayaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran.
7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Article 4
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun teknis dan pengontrol kapal dan pesawat.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula melaksanakan penyiapan dukungan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim;
2. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil melaksanakan pengumpulan data dan pemetaan kebutuhan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim;
3. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir melaksanakan kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan
4. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia melaksanakan kegiatan penyusunan rekomendasi dan evaluasi kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama melaksanakan inventarisasi dan identifikasi bahan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim;
2. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda melaksanakan analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim;
3. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi analisis di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan
4. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KESELEMATAN PELAYARAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dihitung dan ditentukan berdasarkan indikator :
a. luas wilayah perairan;
b. jumlah sarana dan prasarana;
c. tingkat kepadatan lalu lintas pelayaran; dan
d. jumlah aktifitas pelayaran.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
2. D-3 (Diploma tiga) bidang ilmu teknik, matematika ilmu pengetahuan alam, hukum, atau transportasi, untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, hukum, atau transportasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran pada jenjang:
a. pemula;
b. terampil;
c. ahli pertama; dan/atau
d. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama untuk pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Article 11
Article 13
Article 14
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(2) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan kepelabuhanan selama diberhentikan.
(4) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(5) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
2. D-3 (Diploma tiga) bidang ilmu teknik, matematika ilmu pengetahuan alam, hukum, atau transportasi, untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, matematika dan ilmu pengetahuan
alam, hukum, atau transportasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama; dan
e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran pada jenjang:
a. pemula;
b. terampil;
c. ahli pertama; dan/atau
d. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama untuk pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
d. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
g. Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama ditetapkan oleh
atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(2) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan kepelabuhanan selama diberhentikan.
(4) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(5) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, STANDAR DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. penilaian kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), serta pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengawas Keselamatan Pelayaran yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. penilaian kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk
setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), serta pengelolaan kinerja Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengawas Keselamatan Pelayaran telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran bersamaan dengan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengawas Keselamatan Pelayaran yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Dalam pemenuhan kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, bagi Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula yang diangkat melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c wajib memperoleh sertifikat Basic Safety Training (BST)/ Operator Radio Umum (ORU) paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/195/M.PAN/12/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
2. D-3 (Diploma Tiga) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian,
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
1. (6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang pemula;
2. D-3 (Diploma Tiga) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian,
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi; dan
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Keselamatan Pelayaran harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
2. D-3 (Diploma Tiga) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, hukum, transportasi, matematika dan ilmu pengetahuan alam untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian,
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil, Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir, dan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
1. (6) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Pasal 12
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang pemula;
2. D-3 (Diploma Tiga) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan
3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian,
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keselamatan pelayaran paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi; dan
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Keselamatan Pelayaran harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.