Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawas Keselamatan Pelayaran diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. (2) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas terkait keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelayanan kepelabuhanan selama diberhentikan. (4) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. (5) Pengawas Keselamatan Pelayaran yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction