Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pengawas Keselamatan Pelayaran wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
