Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Current Text
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun teknis dan pengontrol kapal dan pesawat.
Your Correction
