Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA/ Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/ Kejuruan bidang ilmu transportasi, teknik dengan sertifikasi Ahli Nautika Tingkat (ANT)/ Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV/V / Basic Safety Training (BST) / Operator Radio Umum (ORU) untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula; 2. D-3 (Diploma tiga) bidang ilmu teknik, matematika ilmu pengetahuan alam, hukum, atau transportasi, untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil; dan 3. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, hukum, atau transportasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama; dan e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran pada jenjang: a. pemula; b. terampil; c. ahli pertama; dan/atau d. ahli muda. (3) Pengangkatan pertama untuk pengisian lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Your Correction